Tinjau Jalan Ketahun - Napal Putih, Berlian: Kita Sudah Sepakat, 2025 Dibangun

Senin 25 Nov 2024 - 05:46 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Sebelum menyerap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berlian Utama Harta SH, MH, Dapil Bengkulu 2 Bengkulu Utara - Bengkulu Tengah, langsung turun ke lapangan mengecek keluhan masyarakat atas kerusakan jalan Ketahun -Napal Putih.

Kegiatan itu dilakukan masih dalam agenda reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berlian Utama Harta SH, MH, Dapil Bengkulu 2 Bengkulu Utara - Bengkulu tengah, Masa Sidang ke III tahun sidang 2024.

Dikatakan Berlian Utama Harta, kegiatan pengecekan jalan Ketahun -Napal Putih itu adalah bentuk respon atas aspirasi masyarakat. Kegiatan itu juga dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan puncak reses, menampung aspirasi langsung masyarakat di tiga desa di kecamatan Ketahun.

BACA JUGA:Menteri Kesehatan Kaget Banyak Anak-Anak di Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1

BACA JUGA:Usai Menjalani Masa Cuti, Gusnan Mulyadi Kembali Menjabat Bupati Bengkulu Selatan

"Kita sudah cek semuanya, memang banyak ruas jalan yang sudah rusak parah. Bahkan dari pengecekan kita, ada jalan yang aspalnya sudah hilang dan itu titiknya berada di tanjakan yang bisa membahayakan pengguna jalan," terang Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu itu, Jumat (22/11).

Berlian mengungkapkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan beberapa anggota DPRD provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara dan hasilnya pihaknya sepakat untuk membangun jalan Ketahun -Napal Putih. Dari pantauan dilapangan ada beberapa titik ruas jalan sudah longsor dan mengancam penggunaan jalan. Jika itu dibiarkan tidak menutup kemungkinan akses bisa putus. 

 

" Kita sudah sepakat dengan beberapa anggota dewan, dan hasilnya 2025 ruas jalan yang panjangnya sekitar 25 kilometer itu besar akan terealisasi pembangunannya. Sebab, pembangunan jalan itu harus segera dilaksanakan karena ada ruas jalan yang sudah longsor dan mengancam akses jalan bisa putus," jelasnya

Kategori :