KPU Mukomuko Perbarui APK Paslon yang Rusak

Jumat 15 Nov 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko jenis baliho yang rusak di depan pasar atau terminal Koto Jaya, Kota Mukomuko sudah diperbarui oleh KPU Mukomuko. Diganti dengan baliho yang baru. Tidak hanya itu, KPU Mukomuko juga memperbaiki APK yang pemasangannya sudah tidak rapi. 

"APK yang rusak kita perbaiki atau kita ganti. Termasuk APK Baliho depan Pasar sudah dipasang lagi," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Marjono kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Katanya, selain memfasilitasi kampanye dengan APK, KPU Mukomuko juga menyediakan anggaran untuk mengganti atau memperbaiki APK yang rusak. Jatahnya satu kali pergantian. 

KPU Mukomuko serta jajaran saat ini juga masih melakukan pendataan APK-APK Paslon yang rusak. APK yang didata itu hanya APK yang difasilitasi oleh KPU Mukomuko.

 BACA JUGA:Panas, APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak

BACA JUGA:Harga Sawit Terkini di Mukomuko Hampir Menyentuh Angka Rp 3.000 per Kilogram

"Jika ada APK yang rusak akan kita ganti. Ada kewenangan KPU dan ada anggarannya untuk mengganti, yakni satu kali perbaikan. Tapi hanya untuk APK yang difasilitasi KPU. Kalau yang rusak APK dari KPU diganti sesuai ukuran," terang Marjono.

Ditanya langkah hukum terkait dugaan perusakan APK Paslon di depan terminal Koto Jaya, Marjono mengaku masih dalam telaah dan kajian devisi hukum. 

"Kalau soal dugaan APK yang rusak masih dijajaki lebih lanjut. Yang jelas mana APK yang rusak kita perbaiki dulu," singkat Marjono. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, terhadap pelaku perusakan APK Paslon ini berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana. 

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah ini menjaga suhu politik, tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum. Sehingga Pilkada damai bisa terwujud. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Pedagang Daging

BACA JUGA:Hasil Pengawasan, Bawaslu Mukomuko Pastikan Logistik Pilkada Aman

Ia menambahkan,  jika ada yang merasa dirugikan, jajaran Bawaslu siap menerim laporan. Apapun motiv perusakan APK itu, sangat tidak dibenarkan. 

"Itu kan APK yang difasilitasi KPU. Jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor. Dan sanksi jika diketahui yang melakukan perusakan itu adalah pidana," pungkasnya.

Kategori :