RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Baru sepekan dilantik menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari politisi Golkar langsung beraksi. Ia bersama Pjs Bupati, M. Rizon, S.Hut., M.Si dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) inspeksi mendakak atau Sidak pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Surya Andalan Primatama (SAP) yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya pada hari Rabu, 13 November 2024.
"Kami ingin memastikan perusahaan - prusahaan pabrik CPO untuk taat aturan. DPRD sebagai lembaga legislatif ada fungsi pengawasan," tegas Zamhari.
Zamhari juga mengajak kepada anggota DPRD yang lain untuk sama-sama memantau aktivitas pabrik CPO yang lain. Agar perusahaan di daerah ini berjalan sesuai dengan regulasi.
"Tidak menutup kemungkinan, kami lembaga legislatif akan Sidak ke pabrik - pabrik lain. Makanya kawan-kawan dewan sama-sama memantau aktivitas perusahaan di Dapil masing-masing, setidaknya. Kalau ada yang janggal, kita tindaklanjuti secera kelembagaan," demikian Zamhari.
BACA JUGA:Panas, APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Pedagang Daging
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon mengatakan, ada 3 poin yang menjadi fokus inspeksi mendakak yang dilakukan bersama Ketua DPRD. Pertama, ketaatan perusahaan terhadap harga beli sawit masyarakat.
"Kita lihat harga beli mereka secara langsung. Apakah sudah sesuai dengan harga TBS sawit yang ditetapkan Gubernur Bengkulu," ungkap Rizon yang juga Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Sidak ini memastikan pengelolaan limbah, baik itu limbah cair maupun limbah padat dikelola sebagaimana mestinya. Jika pengelolaan limbah ini tidak diawasi dan terjadi penyimpangan pengelolaan, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan tentu dapat merugikan masyarakat.
Kemudian, lanjut Rizon, ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan juga disorot. Terutama penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
BACA JUGA:Harga Sawit Terkini di Mukomuko Hampir Menyentuh Angka Rp 3.000 per Kilogram
BACA JUGA:Bawaslu Bidik Perusak APK Paslon, Teguh: Tindak Pidana
"Apa yang kita temukan dalam sidak ini menjadi catatan kami. Jika nanti terbukti terjadi pelanggaran saya tidak segan memberi sanksi tegas," pungkasnya.
Untun diketahui, PT. SAP pernah mendapat sanksi administrasi oleh Bupati Mukomuko pada tahun 2022 lalu. Perusahaan tersebut diduga melakukan 12 pelanggan, yang merupakan hasil pengawasan Dinas LH. Dan perlu diketahui, pada saat itu, yang menjabat Kadis LH yakni M. Rizon, Pjs Bupati Mukomuko sekarang.