Praktisi Hukum: Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Boleh Kampanye

Senin 11 Nov 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

Dimana pun berada,

Sehubungan kami tidak diberikan undangan debat kandidat, dapat kami tegaskan kami tetap sebagai calon Bupati & Wakil Bupati dan tidak akan bisa dibatalkan/didiskualifikasi karena data kami lengkap saat Daftar Calon Tetap ini murni " kurangnya koordinasi tim Pemda Provinsi dengan KPU & Bawaslu" seyogyanya saat _Pelantikan Pjs Bupati sesuai SK Mendagri secara automatis Gubernur menyerahkan cuti tsb karena di SK Pjs Bupati butir ke enam berbunyi Keputusan Menteri ini berlaku pada saat Bupati dan Wakil Bupati ... menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara._ 

Kami telah mengajukan cuti tgl 12 Sept 2024 dan SK Mendagri Penunjukkan Pjs Bupati tgl 19 Sept 2024 dan faktanya kami juga udah tidak mengunakan fasilitas negara sejak ditetapkan sebagai calon tetap tgl 22 Sept 2024.

Demikian penjelasan yg dapat kami sampaikan.

Ttd

Sapuan

Untuk diketahui, Paslon nomor urut 3 Sapuan-Wasri tidak ikut debat kandidat yang diselenggarakan KPU Mukomuko pada 9 November 2024 lalu. Sekarang, APK Sapuan-Wasri juga ditutup.

Kategori :