Pemetaan Batas Desa Jadi Tugas DPMD, Ini Penjelasanya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko-ist-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemetaan batas desa sebelumnya menjadi tugas Setdakab Mukomuko melalui Bagian Administrasi Pemerintahan. Namun sekarang, pemetas batas desa sudah menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Mendapat tugas baru itu, DPMD Kabupaten Mukomuko bakal mengusulkan anggaran untuk program pemetaan batas desa pada tahun 2025 mendatang. Hal ini disampikan Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin.
Dijelaskannya, DPMD masih menunggu struktur organisasi dan tata kerja (STOK) terkait tugas baru DPMD itu. STOK itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Perbup STOK baru diajukan ke Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setdakab. Kalau Perbup selesai, baru kita bisa ajukan penganggaran untuk program pemetaan batas desa," papar Wagimin, kemarin.
Dijelaskannya, dana untuk pemetaan batas desa sempat dialokasikan di Bagian Administrasi Pemerintahan pada tahun 2024 ini. Namun kegiatan itu batal dilaksanakan seiring dengan adanya surat dari Mendagri dan Gubernur Bengkulu yang menyatakan kalau pemetaan batas desa jadi tugas DPMD.
BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Penghubung Seluma Selatan - Ilir Talo Terancam Putus
BACA JUGA:Operasi Zebra Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Benteng
"Anggaran untuk pemetaan batas desa ini kan pernah ada. Makanya pada tahun mendatang kami usahakan ajukan lagi untuk APBD 2025. Tapi kita tunggu Perbup dulu," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk pemetaan ini rencananya akan bekerjasama dengan Topografi Daerah Militer (Topdam) II Sriwijaya. DPMD Kabupaten Mukomuko juga sudah menerima proposal pemetaan batas desa dari Topdam II Sriwijaya.
Wagimin mengatakan, untuk pemetaan batas desa ini kemungkinan akan dilakukan bertahap. Sebab, biaya pemetaan cukup besar. Karena menggunakan peta satelit.
"Sebenarnya ada 3 pilihan, kalau mau peta biasa itu dananya sekitar Rp 14 juta per desa. Kalau mau lebih lengkap, Rp 28 juta. Ada yang paling lengkap itu Rp 50 juta per desa," pungkasnya.