Kepala Desa dan Perangkat Terjerat Korupsi Dana Desa

Kepala Desa dan Perangkat Terjerat Korupsi Dana Desa--

RADAR BENGKULU, KAUR - Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023, pelaku YYN (42) selaku Kepala Desa Gunung Kaya dan AGN (31) kaur keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir di Kantor Kejari Bintuhan, Senin 14 Oktober 2024.

   Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur Poprizal SH,MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH menyampaikan rilis penetapan tersangka korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2022 dan 2023, oleh YYN selaku Kepala Desa dan AGN selaku Kaur Keuangan di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir yang telah merugikan negara berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Kaur senilai Rp 611 juta.

   "Kerugian negara yang disebabkan oleh YYN dan AGN yang telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 611 juta," sampai Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH.

   Disampaikannya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah diambil kesimpulan bahwa kini telah ditetapkan tersangka sekaligus penahanan dua orang atas nama YYN selaku Kepala Desa dan AGN selaku Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya. Kedua tersangka dilakukan penitipan di rutan kelas II B di Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Musyawarah Desa Tebing Rambutan Pembahasan RKPDes Tahun 2025

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutup Jalan

   "Diketahui tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan masyarakat, adanya honor perangkat desa yang tidak dibayarkan," terangnya.

    Kronologisnya, berawal dari laporan masyarakat adanya honor perangkat desa yang tidak dibayarkan, tim penyidik dan audit investigasi turun kelapangan, melakukan audit investigasi bersama inspektorat Kabupaten Kaur dan setalah adanya audit, ditemukan pencairan Dana Desa yang dicairkan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan dan dinyatakan kegiatannya fiktif, ditemukan honor perangkat desa yang tidak dibayarkan namun kwitansinya dipalsukan atas perbuatan Kepala Desa sendiri dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, dalam setiap pencairan Dana Desa setiap pencairan, mutasi rekening yang telah dilakukan penyitaan terdapat uang Dana Desa setiap pencairan dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa. 

    "Sedangkan kerugian negara Rp 611 juta dengan kegiatan yang fiktif yaitu pembangunan talut Siring, pengadaan ATK, mark up lampu jalan tahun anggaran 2022/2023," tuturnya.

    Anggaran tahun 2022 Rp 963 juta dan anggaran tahun 2023 Rp 926 juta Uang digunakan oknum Kepala Desa berdasarkan mutasi rekening untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan