Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Turunkan Tim Ahli dari Jakarta

Kejaksaan Negeri Seluma--

RADAR BENGKULU, SELUMA - Terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik), saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma berencana akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta.

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH menyampaikan,  Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah berkoordinasi dengan Ahli di dalam penanganan kasus yang saat ini masih dalam penyidikannya.

Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma dengan tim Ahli, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

" Dalam waktu dekat, tim akan turun untuk melakukan nilai harga tanah yang menjadi objek penyidikan kita," sampai Gufron.

Direncanakan, tim Ahli ini akan turun ke Kabupaten Seluma dalam minggu-minggu ini. Mereka akan melakukan penelitian dan penghitungan kerugian negara dari tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

"Jika tidak ada kendala, dalam minggu-minggu ini tim tersebut akan turun," ujarnya.

BACA JUGA:Bantuan Partai Politik di Seluma Cair Bulan Oktober

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah

Dikatakannya,  penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.

Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui, maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.

Dalam penghitungan Kerugian Negara nantinya juga akan memerlukan waktu yang cukup lama. Karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling. Agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.

"Bisa saja memakan waktu untuk melakukan penghitungan KN yang akan dilakukan oleh tim Ahli yang kita datangkan. Namun kami optimis, akan selesai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan," sampainya.

Gufroni menyampaikan, jika perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini akan segera mencapai endingnya. Jika Kerugian Negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.

" Kita tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya, baru kita akan masuk ke proses selanjutnya," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan