Terkait Surat Cinta yang Diterima Kapolres, Satpol PP Tunggu Instruksi
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK--
RADAR BENGKULU, MANNA - Surat cinta yang diterima oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK dari masyarakat Kelurahan Pasar Bawah yang isinya masyarakat sudah resah dengan keberadaan warung remang-remang (Warem) yang berdiri di wilayah tersebut, Kapolrespun mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait. Sampai saat ini belum ada petunjuk dari OPD tersebut.
"Memang betul surat tersebut sudah kami terima yang disampaikan oleh masyarakat di RT 08 dan RT 02 Kelurahan Pasar Bawah. Dalam surat itu masyarakat resah dengan keberadaan warung remang-remang. Surat tersebut ditandatangani lebih 60 orang warga," ungkap Florentus Sabtu, 27 Juli 2024.
Yang pasti, lanjutnya, sebagai pihak Kepolisian, pihaknya akan sangat setuju dan selalu siap bersinergi dalam memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai ada aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Disisi lain Kasat Pol PP Erwin Mukhsin,S.Sos menyampaikan, kalau pemberitahuan dari Polres memang sudah ada,tetapi dalam penertiban ini masih harus dilaporkan kepada Bupati sebagai penanggung jawab wilayah. Untuk itu, pihaknya masih menunggu Bupati kembali ke Bengkulu Selatan.
"Saat ini kami masih akan menetapkan kapan nantinya dari semua unsur bisa bergerak. Mulai dari Pemerintah Daerah (Bupati), Polres,dan Kodim. Bahkan untuk penertiban warem sudah pernah kami tertibkan, tetapi memang kenyataannya pemiliknya memang membandel dan dibuka kembali,"papar Erwin.
BACA JUGA:Tenun Bumpak Seluma Resmi Terdaftar Sebagai Indikator Geografis
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Ops Patuh Nala 2024, Warga Harus Patuh Bayar Pajak Kendaraan
Nantinya kalau sudah ditentukan kapan akan dilakukan penertiban,maka sebagai Satpol PP pihaknya akan siap menertibkan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Bahkan pihaknya juga akan melibatkan beberapa OPD yang terkait terhadap kawasan yang ada di Pasar Bawah.
"Untuk kawasan yang ada di Pasar Bawah dinangui oleh beberapa OPD.Mulai dari Dispenda, DPMPTSP,Pariwisata,Dinas Perhubungan,Dinas Perikanan dan Kekuatan,sehingga sudah jelas peruntukan wilayah Pasar Bawah.Kalau nantinya sudah ditertibkan ternyata masih dibuka kembali, maka akan kami kenakan sanksi sesuai aturan," pungkas Erwin.