KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Diminta Segera Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Diminta Segera Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih-Ist-

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) didesak untuk segera menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Desakan ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, yakni Dian Ozhari, SH, MH, dan Eko Febrinaldo, SH, pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, dan juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi semuanya sudah sangat jelas dan terang-benderang," ungkap Dian, yang didampingi oleh Eko.

BACA JUGA:PT Sinar Bintang Snack Resmikan Toko Baru Dukung UMKM Bengkulu

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Datang dan Resmikan Pasar Jangkar, Begini Pesan yang Disampaikan

Dian menegaskan, pihaknya meminta KPU Kabupaten Benteng untuk segera menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Benteng terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, penetapan ini harus mengikuti setiap keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Benteng, khususnya yang berbentuk Surat Keputusan (SK).

"Penetapan tentunya harus menaati setiap keputusan yang diterbitkan KPU Kabupaten Benteng, yang berbentuk Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024," tegas Eko.

Eko menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Benteng sempat mengeluarkan dua SK sebelumnya, yaitu SK No 439 tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024 dan SK No 441 tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024.

Kedua SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah KPU Benteng mengeluarkan SK terbaru, yaitu SK No 442 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

 

"Dengan demikian, kami sangat optimis jika KPU Kabupaten Benteng menjalankan produk hukum yang mereka buat dan masih berlaku tersebut," sambung Eko.

 

Eko menegaskan bahwa produk hukum tersebut, yakni SK No 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024, sudah sangat jelas menunjukkan bahwa PPP memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Benteng.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan