Audiensi Buntu, Masyarakat Urai Ancam Lakukan Demo

Audensi Buntu, Masyarakat Urai Ancam Akan Lakukan Demo--RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, ARGA MAKMUR - Konflik masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dengan Perusahaan Perkebunan Nusantara PTPN VII Unit Ketahun mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara.

Kongkritnya, Senin 13 Mei 2024, Pemda yang dipimpin langsung Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian mengadakan audiensi bersama masyarakat Desa Urai dan pihak PTPN VII di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara.

Dalam audiensi itu, turut dihadiri Forkopimda Bengkulu Utara, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Manajemen Direksi PTPN VII Provinsi Bengkulu, Kepala Desa Urai, serta perwakilan masyarakat Urai yang tergabung di dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB).

Dari pantauan  di lapangan, audiensi yang berjalan alot, belum menemukan kata sepakat alias buntu. Meski opsi serta solusi agar masyarakat dan perusahaan PTPN VII dapat menemui kata sepakat di sampaikan Bupati, namum kedua belah pihak belum jua menemukan jalan keluar atas konflik yang telah berjalan menahun itu.

Saat diwawancarai perwakilan Direksi PTPN VII, Bambang Irawan mengatakan, dari hasil audiensi yang difasilitasi oleh Pemda Bengkulu Utara yang dipimpin langsung oleh Bupati Ir. H. Mian tersebut dipastikan atas hak dan legal standing pengelolaan lahan tersebut sah milik PTPN VII.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Kelurahan Sawah Lebar Lama

BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ketahun Ikut Sukseskan Program TMMD ke 120

Tentu kegiatan masyarakat yang menduduki lahan yang notabenenya sah didalam hukum menjadi hak pengelolaan PTPN VII jelas telah melanggar hukum. Pihaknya pun meminta masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk dapat meninggalkan lokasi. 

"Tentu dari penyampaian Kapolres, serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu jelas lahan tersebut sah dalam penguasaan dan pengelolaan perusahaan PTPN VII. Oleh karena itu, kita minta masyarakat untuk dapat meninggalkan lahan lokasi yang diokupasi masyarakat saat ini. Sebab itu jelas telah melanggar hukum," ungkap Bambang.

Sementara itu Kuasa Hukum PFMUB Dr A. Buqhori S.H, M.H yang didamping anggota serta pengurus PFMUB menjelaskan, statemen perwakilan Direksi PTPN VII Provinsi Bengkulu yang meminta masyarakat untuk meninggalkan lahan yang dimanfaatkan tersebut tidak berlandaskan. Pihaknya memastikan, masih akan terus memperjuangkan permasalahan ini ke Direksi PTPN pusat yang berada di Jakarta. Dan masyarakat tidak akan meninggalkan lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai lahan bercocok tanam yang menjadi salah satu penghasilan masyarakat.

"Statemen dari pihak PTPN VII dalam audiensi hari ini tentu tidak berlandaskan. Saat ini masyarakat terus akan memperjuangkan hal tersebut ke Direksi PTPN pusat di Jakarta. Masyarakat pun menolak permintaan pihak PTPN VII untuk meninggalkan lahan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Ajarkan Anak Untuk Saling Berbagi Kebaikan, Ini Manfaat yang Didapat

BACA JUGA:KPU Mukomuko Pastikan Hanya Tinggal 1 Cara Jadi Calon Bupati pada Pilkada 2024

Terpisah, Wakil Ketua PFMUB, Bambang Putra menuturkan, lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 63 yang saat ini dimanfaatkan masyarakat memang dalam keadaan terlantar dan telah ditumbuhi belukar hingga pohon besar. Hal itu bisa dibuktikan pihaknya, serta dapat ditelisik oleh pihak berwenang untuk kebenaran dugaan masyarakat itu. Namun faktanya, masyarakat pun telah dua kali meminta ATR/BPN Provinsi Bengkulu yang mempunyai wewenang terhadap dugaan pelanggaran penelantaran lahan HGU untuk hadir menyaksikan dan melihat langsung lahan yang menjadi konflik oleh masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini tidak satu pun pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu atau pihak terkait hadir untuk melihat dan memastikan dugaan masyarakat tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan