Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Baznas Tahun Anggaran 2019 - 2020

Kasi Pidus Dafit Riadi, SH dan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH,MH--

RADAR BENGKULU, MANNA - Awal Desember 2023, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan kembali merilis tersangka baru atas keterlibatan dalam pengelolaan dana umat yang ada di Baznas untuk tahun 2019 - 2020. Hanya saja saat ini belum bisa diungkapkan karena masih menunggu beberapa hal, itu karena penyidik masih melengkapi sejumlah barang bukti dan juga keterangan yang diperlukan.

Sebelumnya pihak Kejari Bengkulu Selatan sudah menetapkan tersangka mantan bendahara BAZNAS Bengkulu Selatan  Siti Farida (44).

Untuk tersangka baru dalam kasus ini, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH,MH hasil koordinasi dengan Kasi Pidsus, mungkin awal Desember ini akan diekspos tersangka tambahan perkara dugaan korupsi di Baznas Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Dana Minim, Cuma Tiga Kontainer Bisa Diperbaiki

"Untuk statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi untuk identitas belum bisa disampaikan, nanti saat rilis akan kami buka secara lengkap, karena masih ada kelengkapan syarat yang masih kami dalami,"ujar Hendra Minggu(25/11).

Dari hasil  pengusutan sebelumnya, pihak Kejari BS mengakui jika kerugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar (M). Apalagi kerugian itu cukup besar, berdasarkan penguatan tersebut setelah ditetapkan tersangka SF mengaku ada pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Ayoo... Ikuti Seleksi Terbuka JPTP Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Selama proses pengusutan perkara ini, Jaksa telah memeriksa banyak saksi. Diantaranya adalah mantan Petinggi Baznas yang menjabat pada tahun 2019-2020 silam. Setidaknya tiga nama yang sbelumnya sudah diperiksa yakni Mudin A Gumay saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas, Ali Nundiha dan M. Yamin mantan Wakil Ketua Baznas serta beberapa pengurus Baznas lainnya.

Untuk total dana zakat Infak dan Sadaqah (ZIS) tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp 4,5 M. Dari total keseluruhan tersebut, sumbangan terbesar berasal dari dana zakat PNS. Sayangnya, dalam realisasi anggaran dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya. Justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Jemput Ibu Hamil Menuju RTK

"Dalam perkara sebelumnya kita sudah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida (44) yang merupakan mantan Bendahara Baznas dan telah berstatus terpidana. Kami harap rekan - rekan bersabar untuk tersangka baru nanti kita akan beberkan semuanya,"pungkas Hendra.(afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan