Mobil Dinas Boleh Digunakan Saat Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya!

Sukarni Dunip, M.Si--

RADAR BENGKULU, MANNA - Pemerintah Daerah tidak semerta - merta melarang pejabat Bengkulu Selatan untuk menggunakan Mobil Dinas saat idul fitri nanti.

Apalagi dalam menghadapi lebaran Idul Fitri, untuk Mobil Dinas (Mobnas) sebenarnya penggunaannya tidak usah terlalu kaku. Apalagi khusus untuk mobil dinas yang ada di suatu OPD yang merupakan pelayanan kepada masyarakat. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan yang lainnya bahkan itu bisa saja menggunakan fasilitas yang diberikan seperti untuk pembelian rumah.

Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, M.Si menyampaikan kalau mau mengikuti intruksi dari pusat dalam hal ini institusi pengawsan seperti KPK mengarapkan untuk meminimalisir penggunaan Mobnas tersebut.

Mungkin hal ini diartikan kalau Mobnas ini digunakan untuk dalam hal lain. Seperti berlibur ataupun pulang kampung dan kalau bisa dihindari hal seperti ini menggunakan Mobnas,kalau untuk pelayanan memang sudah seharusnya.

"Bahkan sudah ada surat edaran Bupati  dan sudah kita respon melalui Inspektorat agar nantinya pejabat yang memiliki Kendaraan Dinas (Randis) untuk meminalisir penggunaan Randis tersebut. Tetapi kalau untuk ruang lingkup lokal masih bisa dimaklumi penggunaan Randis ini. Berbeda dengan pelayanan publik karena pelayan tersebut tidak mengenal hari apa, harus dilakukan pelayanan, untuk itu penggunaan Randis bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya,"papar Sukarni Selasa(09/08)

BACA JUGA:Bupati Mian, Tenaga Kesehatan Harus Tetap Stand By Beri Layanan

BACA JUGA:Kasus DBD Bisa Terhindar, Asalkan Masyarakat Rutin Melakukan Ini

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Tapi, Pengadaan Alat Pertanian untuk Menunjang Ketahanan Pangan

Seperti halnya juga pada lebaran nanti kalau Bupati Bengkulu Selatan menggunakan Mobnasnya untuk berkunjung Ke kecamatan untuk memantau kondisi disaat lebaran itu lazim dilakukan dan itu merupkan tugas Bupati juga untuk melihat atau memantau  kondisi keadaan seperti contohnya disalah satu tepat wisata. Hal itu sah - sah saja menggunakan Mobnas.

Intinya dalam penggunaan Randis ini,bijaklah dalam penggunaannya sesuai dengan peruntukan,kalau hanya digunakan didalam Kota Manna saja gunakan saja biaya pridadi jangan gunakan fasilitas negara,hal ini juga untuk meminalisir terjadinya temuan atas penggunaan Randis tersebut.

"Gunakan Randis ini sesuai peruntukannya saja, apalagi untuk OPD yang memang melakukan pelayanan. Karena kita juga tidak melarang menggunakan Randis tetapi gunakan sebagaimana mestinya," pungkas Sukarni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan