Kemenag Kaur Tinjau Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal
Kasi bimas kemenag kaur-HENDRI-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten melalui Kasi Bimas Islam melakukan peninjauan pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kecamatan Kabupaten Kaur agar menggunakan wajib bersertifikat halal.
Kasi Bimas Islam Wislansyah, M.A.P. beserta Stafnya didampingi Disperindagkop Kabupaten Kaur, MUI Kabupaten Kaur beserta penyuluh Agama melakukan Peninjauan percepatan pelaksanakan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan bebera lokasi diantaranya desa Padang Petron, Desa Air Dingin dan beberapa Desa lainnya yang ada di Kecamatan Kaur Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd melalui Kasi Bimas Islam Wislansyah, M.A.P mengatakan, menindaklanjuti Percepatan pelaksanaan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang diutamakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Kaur, Kamis (04/04/2024).
"Tujuan pengawasan ini juga memastikan kegiatan pelaku usaha dalam proses pembuatan produk halal sesuai dengan ketentuan dan standar dalam sertifikat halal. Kemudian media informasi hasil evaluasi kepada pimpinan sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan," Ujar Wislansyah.
Wislansyah menambahkan, kewajiban bersertifikat halal 2024 ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
BACA JUGA:Selamatkan Masyarakat, Jangan Mandi di Pantai Panjang Bengkulu Saat Idul Fitri
BACA JUGA:Dempo Xler Calon Terkuat Penantang Petahana dalam Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:Pemda Kaur Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Rumah Dinas Bupati Kaur
"Maka dari hal ini ia mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk mendaftarkan produknya. Dikarenakan pada Oktober 2024 nanti semua sudah memiliki sertifikat halal," Tegasnya.
Dikatannya, produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 yakni Makanan dan Minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kemudian Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
"hasil peninjauannya percepatan pelaksanakan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 Kasi Bimas Islam Wislansyah mengatakan semua nya sudah memiliki sertifikat halal baik pelaku usaha kecil maupun besar," Tutup Wislan.