Oknum Guru Olahraga di Bengkulu Selatan Tiduri Muridnya
Pelaku JS tertunduk malu, setelah melakukan perbuatannya kepada siswinya saat pres realese yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo,SH.MH dan Kasi Humas-Fahmi/RBI-
RADAR BENGKULU, MANNA - Sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum seorang pendidik. Pasalnya oknum guru olahraga
disalah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Kedurang mengajak siswinya berolahraga secara pribadi (berhubungan badan.red)
Data terhimpun, murid yang diajak tidur sang oknum guru olahraga itu berinisial N (16) tahun.
Akibat perbuatannya itu, oknum guru berinisial JS (35) harus masuk bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pres realese yang dipimpin Kapolres Bengkulu Selatan melalui Waka Polres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo,SH.MH dan Kasi Humas AKP Sarmadi,SH menyampaikan persetubuhan yang dilakukan oleh JS dan N berlangsung di salah satu anjungan ataupun pondok kebun Jagung di desa Lawang Agung.
BACA JUGA:Ini Kata Sekdaprov Soal NIP PPPK 2023 yang Belum Terbit
BACA JUGA:Pastikan Kesehatan untuk Pemudik, Pemprov Bengkulu Siagakan Ambulan
"Untuk kronologisnya JS menghubungi N melalui messenger lalu keduanya bertemu sekitar pukul lalu 20.00 WIB. Lalu JS membawa N menggunakan sepeda motor milik N akhirnya terjadilah perbuatan yang seharusnya tidak harus dilakukan pada 17 Maret 2024 yang lalu,"papar Rahmat diaula Polres BS Kamis (21/03).
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu satu lembar daster warna oranye, satu lembar switer warna pink, satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar tengtop warna cream, satu lembar shot warna hitam, satu lembar BH warna biru dan satu lembar celana dalam warna putih.
Berdasarkan pengakuan dari JS, dia bersama N sudah menjalin hubungan sekitar dua bulan yang lalu dibulan Februari 2024. Untuk perbuatan JS ini dari hasil penyelidikan baru satu kali dilakukan,apakah nanti ada korban lainnya masih didalami dan pihaknya menunggu kalau memang masih ada yang merasa menjadi korban.
BACA JUGA:Kapolres, Pemda Kaur Bersama Baznas Bantu Anak yang Mengalami Hidrosefalus dan Sindiom
BACA JUGA:5 Kecerdasan Manusia Bisa Tumbuh dan Berkembang dengan Cara ini
"Untuk pelaku JS ini kita sangkakan pasal 81 ayat 1 Jo 76 D Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014,yang mana Jo 76 D setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,dan pasal 81 ayat 1 setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dipidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,"pungkas Rahmat.