Inspektorat Bengkulu Selatan Imbau Masyarakat Manfaatkan Aplikasi E-AWU

Hamdan Syarbaini, S.Sos-Fahmi/RBI-

RADAR BENGKULU, MANNA - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara(ASN) di Bengkulu Selatan masih terbilang sedikit.

Bahkan sejak bulan November 2023 Pemerintah Daerah  melalui Inspektorat Daerah (Ipda) telah meluncurkan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau E-AWU, dan ternyata masih minim laporan yang masuk.

Kepala Inspektorat Hamdan Syarbaini,S.Sos  menyampaikan untuk E - AWU ini memang diciptakan untuk melayani masyarakat agar lebih mudah menyampaikan laporan terkait adanya pelanggaran. 

"Tetapi kami dari Inspektorat akan terus mensosialisasikannya kepada masyarakat,bahwa saat ini sudah ada wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Untuk data yang melaporkan identitasnya akan kami rahasiakan,"papar Hamdan Sabtu (17/02).

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan pejabat dan ASN tidak bisa lagi mencoba macam-macam. Sebab, jika ada yang ketahuan bermain nakal seperti melakukan pungutan atau tidak bertindak disiplin maka masyarakat bisa langsung melaporkannya,dan pihaknya akan menelusuri kebenarannya.

BACA JUGA:Musim Hujan Pengusaha Laundry Panen Rezeki

BACA JUGA:Tim di Bengkulu Selatan Yakin Destita Khairilisani Lolos jadi Senator

Untuk semua pejabat yang memberikan pelayanan, bahkan hingga di tingkat desa, yaitu kepala desa (Kades) juga dapat dilaporkan lewat E-AWU. Apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam memberikan pelayanan atau hal lainnya dengan harapan pelayanan yang diberikan bisa secara maksimal.

"Kemungkinan minimnya laporan ini  apakah  sebagian pelapor belum   memahami elektronik atau penggunaan aplikas,maka dari itu pihaknya akan meningkatkan sosialisasi,walaupun begitu kami juga tetap menerima laporan secara langsung,"pungkas Hamdan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan